Kebanyakan orang yang hidup dengan HIV-AIDS (ODHA) tidak akan pernah mengalami masalah di tempat kerja karena status HIV mereka. Apalagi pemerintah selalu menghimbau kepada seluruh pemilik badan perusahaan untuk tidak pernah melakukan segala bentuk diskriminasi terhadap ODHA di tempat kerja.
Bukan hanya memecat ODHA saja yang dilarang oleh pemerintah, melakukan tes HIV juga dilarang untuk dilakukan oleh para pemilik badan usaha jika dilakukan tanpa sepengetahuan pihak karyawan.
Tetapi stigma dan diskriminasi dapat terjadi dalam bentuk pelanggaran kerahasiaan, gosip, dikucilkan dari kegiatan, atau bahkan kehilangan pekerjaan setelah pimpinan mengetahui bahwa Anda hidup dengan HIV.
Padahal, bukan hanya memecat ODHA saja yang dilarang oleh pemerintah, bahkan melakukan tes HIV juga dilarang untuk dilakukan oleh para pemilik badan usaha jika dilakukan tanpa sepengetahuan pihak karyawan.
Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) RI nomor 68 tahun 2004, pengusaha dilarang untuk melakukan tes HIV secara wajib dan digunakan untuk persyaratan dalam rekrutmen calon pekerja dan untuk menentukan kelanjutan status hubungan kerja karyawan.
Tapi, pengusaha tetap boleh melakukan tes HIV terhadap para karyawannya, dengan catatan:
- Bersifat sukarela dan atas persetujuan karyawan yang bersangkutan
- Pemilik badan usaha memberikan konseling sebelum dan sesudah tes HIV
- Pemilik badan usaha menjamin kerahasiaannya dan tidak boleh membocorkan rahasia tersebut dalam situasi seperti apapun
- Tidak boleh digunakan untuk persyaratan rekrutimen dan menghentikan status hubungan kerja karyawan.
Juga, di dalam KEPMEN NO. KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja, pasal 2 yang berbunyi:
Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib:
- Mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS;
- Mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
- Memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV AIDS dari tindak perlakuan diskriminatif;
- Menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Lantas, bagaimana jika ODHA ingin melamar kerja? perlukah dia mengungkapkan tentang status kesehatannya? Kita akan membahasnya di artikel berikutnya.