HIV (Human Immunodeficiency Virus) dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh dan dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), yang membuat orang rentan terhadap berbagai infeksi. Meskipun HIV tidak dapat disembuhkan, namun dapat diobati secara efektif jika sedari dini terdiagnosa sehingga HIV tidak dapat berkembang menjadi AIDS. Ini berarti, ODHA dapat terus hidup sehat dan produktif di dunia kerja.
Pengusaha perlu menyadari tanggung jawab mereka terhadap karyawan dengan HIV untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan bermartabat.
Perlu diketahui, tidak ada kewajiban bagi karyawan untuk memberi tahu atasan tentang status HIV mereka. Dalam beberapa bidang pekerjaan, para pekerja mungkin akan menghadapi resiko infeksi HIV seperti petugas layanan kesehatan dan laboratorium yang terkena darah yang terinfeksi HIV, terutama akibat kecelakaan dengan jarum suntik.
Ketersediaan terapi antiretroviral (ARV) memungkinkan ODHA dapat tetap hidup sehat dan bisa bekerja layaknya mereka yang tidak terinfeksi HIV. Namun ODHA yang tengah bermasalah dengan kondisi kesehatan mereka dapat mengungkapkan status HIV-NYA agar dapat memperoleh waktu beristirahat yang cukup atau penyesuaian tertentu agar mereka dapat terus bekerja.
Dari perspektif pengusaha, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa orang dengan HIV tidak mendapat diskriminasi di tempat kerja KARENA Diskriminasi di tempat kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Beberapa Bentuk Diskriminasi Di Tempat Kerja:
- Diskriminasi langsung, misalnya bila pimpinan memperlakukan karyawan yang HIV-positif lebih baik atau sebaliknya lebih buruk daripada yang lain.
- Diskriminasi tidak langsung, misalnya bila kondisi atau peraturan di tempat kerja merugikan pekerja HIV-positif.
- Diskriminasi asosiatif, misalnya bila seseorang diskriminasi karena ia berhubungan dengan ODHA.
- Pelecehan, misalnya terdapat tindakan ofensif atau intimidatif, yang dimaksudkan untuk membuat eksistensi seorang ODHA di tempat kerja menjadi sulit atau tidak dapat dipertahankan.
- Korban, misalnya perlakuan tidak adil terhadap karyawan HIV-positif yang telah mengajukan keluhan tentang pelecehan di tempat kerja.
Pengusaha perlu menyadari tanggung jawab mereka terhadap karyawan dengan HIV untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan bermartabat. Perusahaan harus memiliki prosedur yang tepat untuk menangani keluhan tentang pelecehan atau penganiayaan di tempat kerja. Karyawan lainnya harus diberi informasi tentang keragaman, persamaan, dan kesadaran akan HIV untuk mencegah diskriminasi dan stigmatisasi.