Photo by jcomp from Freepik
Penulis: Sinta Tiara Rini
Editor: Andriano Bobby
Suka atau tidak, virus corona terus bermutasi dan kini varian Delta menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 belum juga mau pergi. Bahkan, sebagai akibat dari varian yang menyebar cepat ini, penderita COVID-19 terus bertambah dan jumlah kematian akibat penyakit ini terus melonjak tak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.
Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mendapat vaksinasi tanpa terkecuali – termasuk orang yang hidup dengan HIV (ODHIV).
Baca Juga:
Tak pelak, vaksinasi perlu dipercepat untuk melindungi bangsa ini dari virus corona dan varian baru apa pun. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mendapat vaksinasi tanpa terkecuali – termasuk orang yang hidup dengan HIV (ODHIV). Sayangnya tak sedikit ODHIV yang mendapat penolakan saat melakukan vaksinasi karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Jika ini terjadi pada kalian tidak perlu khawatir, karena berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Pusat No. 2309/PB PAPDI/U/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021, saat ini tidak ada kontraindikasi vaksinasi COVID-19 untuk ODHIV. Namun, disarankan bagi ODHIV yang ingin divaksin harus dengan kondisi baik agar terbentuk imunitas yang maksimal. ODHIV dengan kondisi klinis yang baik dan teratur minum obat ARV dapat diberikan vaksin COVID-19.
Lalu, kondisi apa saja yang menyebabkan seseorang tidak boleh divaksin? Berikut adalah kondisi yang tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19:
- Sedang mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi atau sedang mengalami demam dengan suhu sama dengan atau lebih dari 37,5°C.
- Peserta perempuan yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urin kehamilan).
- Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.
- Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
- Adanya kelainan atau penyakit kronis, meliputi: penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dll. yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi.
- Memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah.
- Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
- Telah mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan sebelumnya atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.
- Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Jadi para ODHIV, jangan ragu untuk melakukan vaksin dengan segera ya.